DPRD Situbondo Datangi Tambak Sengketa di Banyuglugur, Warga Tuntut Kejelasan HGU

PortalSitubondo.com Banyuglugur Jum’at 8 Mei 2026– Konflik lahan tambak yang terjadi di Dusun Karangmalang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kini memasuki babak baru setelah Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo turun langsung ke lokasi pada Jumat (8/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan sengketa agraria yang selama ini disebut menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi warga setempat.

Sejumlah anggota Komisi I terlihat mendatangi beberapa titik tambak yang menjadi objek persoalan. Di lokasi itu, para wakil rakyat mendengarkan langsung keluhan warga yang mengaku telah puluhan tahun mengelola lahan tambak tersebut sebelum muncul klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Budidaya Tamporah.

Turunnya DPRD ke lapangan disambut antusias masyarakat. Warga berharap kehadiran lembaga legislatif dapat membuka secara terang persoalan yang selama ini dianggap belum menemukan titik penyelesaian jelas.

Dalam dialog terbuka bersama anggota dewan, masyarakat menyampaikan bahwa lahan tambak tersebut bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di kawasan pesisir Banyuglugur.

Menurut pengakuan warga, mereka bersama keluarganya telah lama mengelola kawasan tambak itu secara turun-temurun. Namun situasi berubah sejak sekitar tahun 2018 ketika muncul klaim perusahaan yang menyatakan memiliki legalitas HGU atas area tersebut.

Sejak saat itu, konflik perlahan berkembang dan memunculkan ketegangan di tengah masyarakat. Warga mengaku mulai menghadapi berbagai tekanan, mulai dari dugaan intimidasi hingga persoalan hukum yang membuat kondisi sosial masyarakat semakin tidak nyaman.

“Kami hanya masyarakat kecil yang bekerja di tambak ini sejak lama. Orang tua kami dulu juga hidup dari sini. Tapi sekarang kami malah dianggap tidak punya hak,” ujar salah seorang warga saat menyampaikan keterangannya kepada Komisi I.

Baca juga
Respons Cepat dan Humanis Satpol PP Situbondo dalam Penanganan ODGJ di Desa Kedunglo

Warga juga mempertanyakan proses penerbitan HGU yang menurut mereka tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sekitar. Mereka mengaku tidak pernah menerima sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi terkait keberadaan HGU di atas lahan yang selama ini mereka kelola.

“Kalau memang ada HGU, kenapa masyarakat tidak pernah diberi tahu? Kami tahunya justru setelah konflik muncul,” kata warga lainnya.

Selain mempersoalkan legalitas, warga juga menyinggung kondisi lahan yang disebut sempat terbengkalai selama bertahun-tahun. Hal itu menjadi salah satu alasan masyarakat tetap mengelola kawasan tambak tersebut demi mempertahankan mata pencaharian mereka.

Tidak hanya itu, sejumlah warga juga mengaku pernah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa berada dalam posisi lemah karena harus menghadapi persoalan hukum di tengah keterbatasan pemahaman administrasi pertanahan.

“Ada warga yang dilaporkan ke polisi. Padahal kami hanya bekerja dan mempertahankan lahan yang selama ini menjadi sumber hidup keluarga,” ungkap salah satu warga.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi I DPRD Situbondo juga menerima informasi mengenai adanya dokumen penguasaan lahan yang dimiliki sebagian masyarakat. Dokumen tersebut berupa surat keterangan penguasaan dan alas hak yang saat ini masih menjadi bagian dari objek sengketa.

Anggota dewan tampak melakukan pengecekan langsung sambil mendengarkan penjelasan masyarakat mengenai batas-batas lahan yang dipersoalkan. Peninjauan lapangan itu dinilai penting untuk mengetahui fakta sebenarnya sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat kelembagaan.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan konflik tersebut. Langkah itu dilakukan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca juga
Datangi DPRD Situbondo, Warga Kalianget Curhat Sengketa Tambak yang Sudah Menahun

“Kami akan memanggil semua pihak, baik masyarakat, perusahaan maupun instansi terkait. Semua harus menyampaikan dasar hukum dan data yang dimiliki agar persoalan ini bisa jelas dan dicari jalan keluarnya,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD ingin memastikan bahwa penyelesaian konflik dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan musyawarah demi menjaga stabilitas sosial masyarakat di wilayah tersebut.

Turunnya Komisi I DPRD Situbondo ke lokasi tambak sengketa di Banyuglugur kini menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak berharap langkah tersebut tidak berhenti sebatas peninjauan lapangan, melainkan benar-benar menjadi awal dari penyelesaian konflik agraria yang selama bertahun-tahun membebani warga.

DPRD Situbondo Datangi Tambak Sengketa di Banyuglugur, Warga Tuntut Kejelasan HGU

Di tengah harapan itu, masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan DPRD dalam mengungkap status legalitas lahan secara jelas serta menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!