PortalSitubondo, Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2026 — Persoalan pengelolaan kawasan hutan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan keras dari Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, yang juga diketahui sebagai Pimpinan Redaksi 15 media di bawah naungan PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA.
Dalam keterangannya, Eko Febrianto secara tegas mempertanyakan pola pengelolaan kawasan hutan yang berada di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Bondowoso, khususnya pada kawasan Petak 53 dan Petak 64 RPH Wringin Anom, BKPH Klabang.
Menurutnya, kawasan yang semestinya mempertahankan fungsi kehutanan tersebut kini justru terlihat berubah menjadi hamparan tanaman tebu melalui skema Perhutanan Sosial (PS) pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).
Kondisi tersebut dinilai memunculkan tanda tanya besar terkait arah kebijakan pengelolaan kawasan hutan negara. Sebab, secara normatif, Perum Perhutani memiliki mandat pengelolaan kawasan hutan negara berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010. Namun pada praktiknya, di kawasan yang sama terdapat pengelolaan lain melalui skema Perhutanan Sosial berdasarkan keputusan kementerian.
“Di sinilah publik mulai bertanya-tanya. Bagaimana bisa satu kawasan hutan memiliki dua pola pengelolaan sekaligus. Ini tentu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan,” ujar Eko Febrianto.
Ia menilai, perubahan kawasan hutan menjadi hamparan tebu dalam skala luas dapat memunculkan persepsi bahwa fungsi utama kawasan hutan perlahan mulai bergeser. Padahal, keberadaan hutan negara sejatinya tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi ekologis, konservasi, dan keberlanjutan lingkungan.
Menurut Eko, apabila pola pengelolaan kawasan hutan hanya berfokus pada komoditas budidaya tanpa adanya keseimbangan dengan tanaman kehutanan, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan serius di kemudian hari.
“Kalau publik melihat kawasan hutan sekarang lebih didominasi tebu daripada tanaman kehutanan, maka wajar jika muncul pertanyaan tentang arah pengelolaan kawasan tersebut,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti aspek kewenangan, Eko Febrianto juga mempertanyakan mekanisme penerimaan negara dari hasil budidaya tebu di kawasan tersebut. Menurutnya, aktivitas produksi yang dilakukan di kawasan hutan negara tentu berkaitan dengan hak negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena itu, ia meminta adanya keterbukaan mengenai sistem pembayaran PNBP, legalitas pemanfaatan kawasan, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan hasil produksi tebu tersebut.
“Negara tentu memiliki hak atas pemanfaatan kawasan hutan. Maka publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme PNBP dari hasil tebu di kawasan Petak 53 dan 64 tersebut,” katanya.
Lebih jauh, Eko Febrianto meminta aparat penegak hukum untuk turut melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap persoalan tersebut. Mengingat lokasi kawasan secara administratif masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Situbondo, maka pihak Kepolisian Resort Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo dinilai perlu mengambil langkah serius guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Menurutnya, persoalan kehutanan bukan sekadar urusan administratif semata, melainkan berkaitan langsung dengan pengelolaan aset negara, keberlangsungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat luas.
Ia juga menegaskan bahwa program Perhutanan Sosial sejatinya merupakan kebijakan yang baik apabila dijalankan sesuai prinsip pelestarian lingkungan. Namun apabila implementasinya justru menimbulkan ketidakjelasan fungsi kawasan hutan, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Jangan sampai nama Perhutanan Sosial dijadikan legitimasi untuk mengubah fungsi kawasan hutan menjadi kawasan budidaya komoditas semata. Hutan tetap harus menjadi hutan,” pungkasnya.
Redaksi : Tim Awak Media SITI JENAR Group Multimedia.












