DKPP Tegur Keras Ketua dan Anggota KPU Situbondo atas Pelanggaran Etik Pemilu

Portalsitubondo.com Jakarta, Senin 16 Juni 2025: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) resmi menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo. Langkah ini diambil setelah DKPP membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu dalam Pilkada Situbondo tahun 2024.

Sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka di Jakarta dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan dihadiri anggota majelis lainnya, yakni J. Kristiadi, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. Putusan ini merupakan hasil dari perkara nomor 40-PKE-DKPP/I/2025, yang diadukan oleh Abdul Rahman Saleh, seorang akademisi sekaligus tim hukum pasangan calon nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah.

Kelima komisioner KPU Situbondo yang menjadi pihak teradu dalam perkara ini adalah Hadi Prayitno (Ketua merangkap anggota), Agita Primasanti, Andi Wahyu Pratama, Khairul Anam, dan Bustanul Arifin.

Dua Pokok Aduan: APK dan Debat Publik.

Dalam persidangan, majelis DKPP menguraikan dua pokok utama pelanggaran etik yang dilakukan oleh para teradu: pertama, keterlambatan dan ketidaktertiban distribusi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK); kedua, penghentian sepihak debat publik ketiga tanpa alasan hukum yang kuat.

Distribusi APK Tidak Profesional:

DKPP menyatakan bahwa para teradu tidak profesional dan tidak akuntabel dalam proses distribusi APK dan BK, khususnya terhadap paslon nomor urut 1. Berdasarkan berita acara nomor 183 tanggal 25 September 2024, seluruh pasangan calon dijadwalkan menyerahkan desain APK pada 26 September 2024, dengan perbaikan hingga 28 September.

Namun, bukti menunjukkan bahwa paslon nomor 1 baru menerima APK pada 29 Oktober 2024, dengan sisa kekurangan baru diserahkan tanggal 4 November. Para teradu beralasan bahwa desain baru dikirim oleh tim paslon 1 pada 1 Oktober 2024, tetapi fakta email membuktikan desain telah dikirim pada 29 September oleh LO paslon, Firdausi. Sayangnya, kiriman tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak KPU.

Baca juga
Polres Bondowoso Kerahkan 100 Personel untuk Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Maesan

“Para teradu secara sadar melanggar batas waktu dan mengabaikan kesepakatan dalam berita acara,” tegas DKPP dalam pertimbangannya. DKPP menilai tindakan ini bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, terutama Pasal 6 ayat (2) huruf d dan Pasal 15 huruf e serta g.

Penghentian Debat Tanpa Dasar yang Sah:

Pelanggaran kedua berkaitan dengan penghentian debat publik ketiga yang berlangsung pada 22 November 2024 di Studio JTV Surabaya. Debat tersebut semestinya menjadi forum penting bagi masing-masing pasangan calon untuk memaparkan visi dan program kerja, namun hanya berlangsung hingga segmen pertama.

Menurut DKPP, paslon nomor 1 telah hadir sesuai ketentuan dan hanya membawa enam pendukung, sesuai tata tertib. Ketegangan muncul ketika pendukung paslon nomor 2 memprotes keberadaan atribut pakaian oranye bertuliskan “Patenang”, yang dikenakan pendukung paslon 1.

Tanpa klarifikasi dan verifikasi, KPU Situbondo justru menghentikan acara debat secara sepihak. DKPP menilai keputusan tersebut tidak berdasarkan hukum, serta mengabaikan peran dan rekomendasi dari Polres dan Bawaslu yang sebenarnya menyatakan siap mengamankan jalannya acara dan menyarankan agar debat tetap dilanjutkan.

“Tidak ada evaluasi objektif yang dilakukan oleh para teradu. Bahkan mereka tidak memverifikasi secara langsung pihak-pihak yang dipersoalkan,” ungkap DKPP. Salah satu pihak yang disebut adalah seseorang bernama Sulam dari Partai Golkar Kecamatan Bungatan, yang juga tidak diklarifikasi keterlibatannya.

Putusan dan Instruksi DKPP:

Dengan mengacu pada dua pelanggaran tersebut, DKPP menyimpulkan bahwa kelima komisioner KPU Situbondo melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Majelis pun menjatuhkan sanksi peringatan kepada masing-masing teradu.

DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak pembacaan, serta meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaannya.

Baca juga
Situbondo sudah sangat Layak Untuk Miliki KPH Sendiri: Berikut ini Urgensi Pemisahan dari Tiga KPH Induk

Putusan ini diumumkan oleh tujuh anggota DKPP dalam rapat pleno resmi, yaitu Heddy Lugito (Ketua), J. Kristiadi, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono.

Penegasan Etik dalam Demokrasi:

Kasus ini menjadi cermin penting bahwa tugas penyelenggara pemilu tidak hanya terletak pada pelaksanaan teknis, tetapi juga pada komitmen etika dan keadilan bagi semua peserta. DKPP menegaskan bahwa seluruh jajaran penyelenggara pemilu, baik di pusat maupun daerah, wajib menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya.

(Tim Redaksi – Sitijenarnews Group)

error: Content is protected !!