Narkoba Bergentayangan di Situbondo, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita 30 Paket Siap Edar

SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar pada Rabu 24 Desember 2025.

Terduga pelaku berinisial HI (45), warga Kecamatan Asembagus, ditangkap di depan sebuah toko di Jalan Seruni, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Situbondo. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dashboard sepeda motor serta di tiang penyangga rumah kosong di sekitar lokasi.

Tak berhenti di situ, pengembangan dilanjutkan dengan penggeledahan rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan 28 paket sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka seberat 9,13 gram,” ujar Kasatresnarkoba IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H., Jum’at (26/12/2025)

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp650 ribu, buku catatan transaksi, alat kemasan, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan menjalankan praktik jual beli sabu secara ilegal di wilayah Situbondo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Baca juga
Satpolairud Polres Situbondo Jaga Keamanan Wisata Pantai Pasir Putih

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

error: Content is protected !!