Portalsitubondo.com Sabtu 13 Desember 2025: Pembangunan infrastruktur kerap dipresentasikan sebagai bukti kehadiran negara. Jalan dibangun, gedung didirikan, dan proyek diumumkan sebagai simbol kemajuan. Namun di balik visualisasi kemajuan itu, terdapat persoalan laten yang terus berulang: pengelolaan anggaran publik yang rentan ditarik ke dalam kepentingan sempit kekuasaan.
Korupsi jasa konstruksi tidak dapat dipahami sekadar sebagai pelanggaran hukum individual. Ia adalah gejala struktural dari apa yang dalam kajian kebijakan publik disebut rent-seeking—perilaku aktor yang memanfaatkan kewenangan negara untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.
Masalah ini berakar pada relasi principal–agent yang timpang. Rakyat sebagai principal memberikan mandat kepada pejabat publik (agent) untuk mengelola anggaran demi kepentingan umum. Namun dalam praktik, mekanisme kontrol atas agen sering kali lemah. Informasi asimetris, pengawasan terbatas, dan budaya loyalitas personal membuat mandat publik mudah diselewengkan.
Tahap perencanaan menjadi pintu masuk utama. Idealnya, perencanaan pembangunan disusun berdasarkan data kebutuhan, analisis dampak, dan prioritas jangka panjang. Namun di banyak daerah, perencanaan kerap disandera kepentingan politik jangka pendek. Proyek dipilih bukan karena urgensi sosial, melainkan karena nilai ekonominya, daya tarik anggarannya, atau potensinya sebagai alat konsolidasi kekuasaan.
Ketika proyek masuk tahap penganggaran, legitimasi formal diberikan melalui mekanisme politik. Pembahasan anggaran sering berfokus pada besaran alokasi, bukan kualitas program. Dalam kondisi ini, fungsi pengawasan legislatif melemah, dan anggaran berubah menjadi komoditas politik yang bisa dinegosiasikan.
Pengadaan barang dan jasa, yang seharusnya menjadi instrumen efisiensi dan akuntabilitas, sering kali terjebak pada kepatuhan prosedural. Sistem elektronik dan regulasi detail memang ada, tetapi tanpa integritas aktor, prosedur hanya menjadi tameng legalitas. Kompetisi yang sehat berubah menjadi simulasi administratif, sementara kualitas dan manfaat publik tersisih.
Pelaksanaan proyek kemudian memperlihatkan konsekuensi nyata dari tata kelola yang cacat. Tekanan serapan anggaran dan tenggat waktu sering mengalahkan standar mutu. Laporan administratif menjadi alat legitimasi, bukan refleksi kondisi lapangan. Infrastruktur berdiri, tetapi ketahanannya dipertanyakan. Biaya pemeliharaan membengkak, dan publik menanggung dampak jangka panjang.
Pengawasan internal dan eksternal seharusnya menjadi rem terakhir. Namun dalam ekosistem kekuasaan yang tertutup, pengawasan sering bersifat formalistik. Temuan diperlakukan sebagai kesalahan teknis, bukan sinyal kegagalan sistem. Akibatnya, koreksi kebijakan tidak menyentuh akar persoalan.
Dalam konteks yang lebih luas, kondisi ini mendekati apa yang disebut state capture, ketika kebijakan publik tidak lagi netral, melainkan dipengaruhi secara sistematis oleh kepentingan tertentu. Negara tidak runtuh, institusi tetap berjalan, tetapi arah kebijakan dibelokkan untuk melayani segelintir aktor. Inilah bentuk korupsi yang paling berbahaya karena bekerja secara legal-formal namun merusak substansi.
Penegakan hukum memang penting dan telah membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang sepenuhnya kebal. Namun penindakan yang berhenti pada individu berisiko menyederhanakan persoalan. Publik melihat pelaku ditangkap, tetapi tidak diajak memahami bagaimana sistem memungkinkan praktik itu terjadi berulang kali.
Dampak sosial-ekonominya nyata. Anggaran publik bocor, kualitas infrastruktur menurun, dan ruang fiskal menyempit. Yang lebih serius, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tergerus. Ketika warga tidak lagi percaya bahwa anggaran dikelola untuk kepentingan mereka, legitimasi negara ikut melemah.
Peringatan dan kampanye anti-korupsi, tanpa pembenahan struktur, hanya akan menjadi ritual simbolik. Yang dibutuhkan adalah reformasi tata kelola yang menyeluruh: perencanaan berbasis kebutuhan nyata, penganggaran transparan dan deliberatif, pengadaan yang benar-benar kompetitif, serta pengawasan independen yang berani menyentuh aktor kunci.
Kritik terhadap korupsi jasa konstruksi bukanlah penolakan terhadap pembangunan. Justru sebaliknya, kritik adalah upaya menyelamatkan pembangunan dari pembajakan kepentingan. APBD dan APBN adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat. Ia menuntut integritas, bukan sekadar kepatuhan prosedural.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab negara bukanlah berapa banyak proyek yang selesai, melainkan apakah pembangunan itu memperkuat kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, pembangunan kehilangan maknanya—menjadi sekadar angka di laporan dan monumen dari kegagalan tata kelola.
Penulis: Eko Febrianto
Ketua Umum LSM SITI JENAR
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)











