Perhutani Laporkan Dugaan Perusakan Pohon Mahoni di Hutan Situbondo ke Polisi

Tim.Perhutani KPH Bondowoso,temukan pengrusakan hutan menggunakna cairan kimia

SITUBONDO, Portalsitubondo.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso melaporkan dugaan pengrusakan tegakan hutan di wilayah kerjanya kepada Polres Situbondo. Dugaan pengrusakan tersebut terjadi di Petak 6A3 kawasan hutan Perhutani dan diduga dilakukan dengan cara melubangi batang pohon serta memasukkan zat kimia berbahaya.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso melalui Wakil Administratur selaku Koordinator Keamanan, Yayan Harianto, mengatakan temuan itu pertama kali diketahui saat patroli rutin jajaran KRPH Sumber Malang pada Rabu 5 Agustus 2025 lalu.

“Dari hasil patroli awal ditemukan tiga pohon mahoni mengalami kerusakan berat dan dinyatakan mati. Dugaan sementara akibat pelubangan batang yang diisi zat kimia,” ujar Yayan, Selasa (6/1/2026).

Atas temuan tersebut, Perhutani KPH Bondowoso membuat Laporan Awal (LA) Nomor: 003/PLS/SUMN/2025. Lokasi kejadian diketahui berada di kawasan hutan yang digarap seorang warga berinisial HLL alias P. NW dengan luas lahan sekitar satu hektare.

Sebagai tindak lanjut, Perhutani melakukan pemeriksaan lapangan lanjutan pada Senin (29/9/2025). Pemeriksaan dipimpin Wakil Administratur Bondowoso Utara bersama jajaran Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), Asper Besuki, serta didampingi pengurus LMDH Rengganis dan Pemerintah Desa Taman Kursi.

Hasil pemeriksaan menemukan empat pohon mahoni yang mengalami pelubangan. Satu pohon ditemukan mati berdiri, sedangkan tiga pohon lainnya dalam kondisi layu berat dan diperkirakan tidak dapat diselamatkan. Berdasarkan pengamatan fisik, kerusakan pohon diduga kuat disebabkan oleh penggunaan zat kimia berbahaya.

Yayan menjelaskan, Perhutani pada prinsipnya mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap masyarakat penggarap hutan. Namun, pengelolaan kawasan hutan tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Upaya pembinaan dan peringatan sudah dilakukan secara bertahap. Sampai batas waktu yang ditentukan belum ada tindak lanjut sesuai ketentuan, termasuk terkait administrasi kerja sama pengelolaan,” katanya.

Baca juga
Awal Tahun 2024: Forester BKPH Bondowoso Giat Tanam Pinus dan Sadap Getah untuk Perekonomian Berkelanjutan

Karena itu, Perhutani KPH Bondowoso akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tegakan hutan tersebut ke Polres Situbondo pada Jumat 2 Januari 2026.

Perhutani menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan negara dan mendukung penegakan hukum atas setiap dugaan perusakan hutan, sembari tetap mengedepankan pembinaan dan kemitraan berkelanjutan dengan masyarakat sekitar kawasan hutan.

error: Content is protected !!