PN Situbondo Vonis Kakek Masir 5 Bulan 20 Hari, JPU Akan segera Eksekusi Sesuai Putusan Hakim

Sidang putusan kakek Masir pencuri burung cendet di PN Sitibondo

SITUBONDO, PortalSitubondo.com – Kasus hukum yang menjerat Kakek Masyir (75), seorang lansia yang didakwa mencuri lima ekor burung cendet, akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara, Rabu (7/1/2026).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Situbondo setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara 6 bulan.

Kuasa hukum terdakwa, Hanif, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan memastikan tidak ada upaya hukum lanjutan, baik banding maupun keberatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim. Putusan ini kami terima sepenuhnya dan tidak ada upaya hukum lain,” kata Hanif kepada wartawan usai sidang.

Hanif menjelaskan, berdasarkan perhitungan masa tahanan, Kakek Masyir telah menjalani hukuman <span;>5 <span;>bulan 17 hari. Dengan demikian, ia diperkirakan akan segera bebas setelah proses eksekusi oleh Kejaksaan.

“Jika dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani, Kakek Masyir kemungkinan akan dieksekusi dan dibebaskan pada hari Jumat,” ujarnya.

Hanif juga menegaskan bahwa majelis hakim menekankan putusan tersebut diambil tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Majelis hakim menyampaikan bahwa putusan ini murni atas keyakinan hakim setelah mempelajari perkara secara menyeluruh,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, RM Indra Adortyo Samkusumo, S.H., M.H., menyatakan JPU juga menerima putusan tersebut.

“Hakim memutus pidana penjara 5 bulan 20 hari. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019, kami tidak diwajibkan menempuh upaya hukum, sehingga kami menerima putusan ini,” jelas Indra.

Ia menegaskan pihak kejaksaan tidak akan mengajukan banding dan akan segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan hakim.

Kasus Kakek Masyir sempat menyita perhatian publik karena melibatkan seorang lansia dan dugaan pencurian burung cendet, yang memunculkan diskusi luas mengenai rasa keadilan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Baca juga
Permohonan Praperadilan Ditolak, Karna Suswandi Gagal Lepas dari Status Tersangka

 

 

error: Content is protected !!