JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Luciana Amping, SH, MH. Jumat, 25 Oktober 2024.
Hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan Karna tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Menimbang alasan hukum dari permohonan pemohon (Karna Suswandi), hakim menemukan bahwa dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat praperadilan,” ujar Luciana saat membacakan putusan.
Proses praperadilan ini diwarnai perdebatan bukti-bukti. Karna menghadirkan bukti dari P1 hingga P17 beserta dua ahli, sementara pihak KPK mengajukan bukti hingga P97 serta dua ahli pula. Namun, hakim memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk mempertimbangkan pokok perkara lebih lanjut, karena eksepsi dari KPK telah diterima.
Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara ini dibebankan kepada pemohon tanpa nilai (nihil).
Sebelumnya, pada 17 September 2024, Karna mengajukan praperadilan di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa. Dalam petitum, Karna memohon hakim menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK adalah tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana PEN dan pengadaan barang dan jasa periode 2021-2024, sebagaimana tertuang dalam surat KPK nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024. Dalam kasus ini, Karna diduga terlibat bersama Eko Prionggo Jati, Pejabat Pembuat Komitmen di Kabupaten Situbondo, terkait dugaan gratifikasi.