Salah Satu Aktivis Situbondo Ini Janji Akan Bongkar Kejanggalan Satgas Anti Premanisme Bentukan Bupati

Portalsitubondo.com Jum’at 19 September 2025 – Aktivis senior Situbondo, Amirul Mustafa, kembali menjadi sorotan setelah melontarkan kritik keras terhadap berbagai kebijakan Bupati Situbondo yang dinilainya tak konsisten, prematur, bahkan cacat prosedural. Kritik terbaru Amir terutama tertuju pada pembentukan Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Premanisme yang diumumkan Bupati melalui SK Nomor 100.3.3.2/18431.013/2025 tertanggal 8 September 2025.

Keterangan Fhoto: tanda Terima surat Permohonan Keberatan kepada Bupati Situbondo

Menurut Amir, gebrakan Bupati belakangan ini terkesan sekadar formalitas tanpa hasil nyata. Mulai dari rendahnya daya serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang seolah mati suri, hingga ketidakjelasan perpanjangan jabatan PLT pejabat daerah. Namun, di antara itu semua, pembentukan Satgas Anti Premanisme dianggap sebagai kebijakan paling janggal.

“Jujur, saya sampai tertawa melihat kebijakan ini. Satgas Anti Premanisme kok bisa melibatkan sipil yang justru menjadi objek pembinaan, bahkan ada yang ditunjuk jadi ketua. Apa tidak terbalik logikanya? Bukannya memberantas premanisme, malah menimbulkan tanda tanya besar,” kata Amir dengan nada satir.

Amir menegaskan, pembentukan Satgas itu tidak memiliki urgensi. Hingga kini, tidak ada bukti atau temuan organisasi kemasyarakatan di Situbondo yang terafiliasi dengan premanisme. Bahkan, konsep kerja, struktur kewenangan, dan langkah operasional Satgas sama sekali tidak dijelaskan secara rinci dalam SK yang dikeluarkan Bupati.

“Publik wajar mempertanyakan. Untuk apa Satgas dibentuk bila ancaman premanisme tidak nyata di sini? Justru kebijakan ini memberi kesan tergesa-gesa dan asal-asalan,” tambahnya.

Lebih jauh, Amir menyoroti aspek hukum yang dilanggar. Ia mengacu pada Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 61 Tahun 2025 yang menjadi pedoman nasional pembentukan Satgas serupa. Dalam pedoman tersebut ditegaskan, keanggotaan Satgas harus berasal dari pejabat pemerintah atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan struktural, bukan sipil.

Baca juga
Eksekusi Sah Lahan di Banyuglugur Berdasar Putusan Tetap Pengadilan

“Kalau di pusat saja dijabat Kabareskrim, maka di daerah minimal harus Kasat Reskrim. Sipil tidak bisa memimpin karena mereka tidak punya legitimasi hukum dan kapasitas administratif. Kalau dipaksakan, ini jelas melanggar asas atribusi kewenangan dan rawan maladministrasi,” tegasnya.

Amir menyebut, pembentukan Satgas ini juga cacat yuridis formil. Keputusan Bupati tidak sesuai dengan asas legalitas dan bertentangan dengan prinsip kesesuaian hierarki peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ini bukan sekadar kebijakan yang lemah, tapi cacat secara prosedural. Artinya, tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Amir telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Situbondo. Dalam surat itu ia menyatakan keberatan administratif sekaligus meminta pencabutan SK Satgas. Ia menegaskan, jika Satgas tetap dianggap penting, maka harus disusun ulang sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku, bukan dengan mengandalkan improvisasi sepihak.

Jika surat Pernyataan Keberatan ini tidak di indahkan oleh Bupati Maka Rencananya Saya Amirul Mustafa Akan Melayangkan Gugatan ke PTUN. Karena Penyampaian Surat ini Sebagai syarat untuk mengajukan gugatan Ke PTUN, biar Putusan Pengadilan Tata Usaha negara ini yang memutuskan Ke absahan SK tersebut sah secara hukum atau tidak.

“Bupati harus ingat, setiap keputusan publik harus mencerminkan asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan hanya karena ingin membuat gebrakan lalu lahir kebijakan yang malah menabrak aturan. Pemerintah daerah wajib menegakkan prinsip legalitas, bukan menambah masalah baru,” pungkas Amir.

Keterangan Fhoto: Aktivis Senior Amirul Mustafa Kritik Keras Pembentukan Satgas Anti Premanisme Oleh Bupati Situbondo

Reaksi keras Amirul Mustafa ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menyusun kebijakan. Pasalnya, kebijakan yang tidak sesuai hukum berpotensi digugat, merusak kepercayaan publik, dan memperburuk citra kepemimpinan daerah.

Baca juga
Tips Memilih Hotel Terbaik di Bondowoso untuk Liburan Seru Anda

(Red/Tim)

error: Content is protected !!