Sidang Kasus Pencurian Burung Cendet di TN Baluran, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Mampu Buktikan Unsur Pidana

Kakek.Masir keluar persidangan didampingi kuasa hukumnya

SITUBONDO, Potalsitubondo.com – Kuasa hukum Masir (71), terdakwa kasus dugaan pencurian burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan unsur pidana dalam persidangan agenda pembuktian.
<span;>Hal tersebut disampaikan pengacara Masir usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, JPU hanya menghadirkan alat bukti berupa foto tanpa disertai barang bukti utama.“Dalam persidangan agenda pembuktian itu, JPU tidak bisa menghadirkan alat bukti. Hanya foto saja,” kata Muhammad Hanif  kuasa hukum Masir kepada wartawan.

Ia menilai, seharusnya jaksa menghadirkan barang bukti fisik, seperti bulu burung, untuk memperkuat dakwaan. Selain itu, jaksa juga dinilai tidak menghadirkan saksi ahli yang dapat memastikan bahwa burung cendet tersebut benar berasal dari kawasan Taman Nasional Baluran.

“Tidak ada ahli yang dihadirkan untuk membuktikan bahwa burung itu berasal dari TN Baluran. Jadi itu tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.

Kuasa hukum Masir bahkan menyebut kondisi tersebut justru menguntungkan kliennya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, meski tetap memberikan catatan agar lebih cermat dan konsisten ke depannya.

“Pada dasarnya ini menguntungkan klien kami. Tapi ke depan kejaksaan harus lebih konsisten dalam mengajukan tuntutan, agar tidak menimbulkan omongan yang tidak enak di masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya secara tegas meminta majelis hakim membebaskan Masir dari segala tuntutan hukum. Permintaan tersebut, kata dia, merujuk pada putusan Mahkamah Agung terkait pembuktian unsur perpindahan satwa dilindungi.

“Jaksa tidak dapat membuktikan adanya perpindahan burung satwa dari kawasan taman nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis menyatakan sidang perkara dugaan pencurian burung cendet tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada 7 Januari 2026.

Baca juga
Perangkat Desa Diduga Terlibat Narkoba, Warga Trigonco Mengaku Kaget dan Prihatin

error: Content is protected !!