Portalsitubondo, SURABAYA – Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, akhirnya menepati ucapannya untuk melaporkan Anggota DPR RI Dapil Jatim X, Khilmi , ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto , didampingi Aidil Kamil Marzuki pada 8 Desember 2025.
“Laporan MKD DPR RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 telah diterima Subbag Administrasi Perkara MKD atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 Fraksi Gerindra,” ujar Ide, Selasa (9/12).
Ide menjelaskan, laporan tersebut dinilai MKD sudah memenuhi unsur formil sehingga dapat langsung ditindaklanjuti.
“Dirut PT Rapetu tidak dimintai keterangan seperti di kepolisian. Yang diminta hanya kelengkapan bukti, seperti legalitas PT dan bukti panggilan polisi,” katanya.
Menurut Ide, pokok laporan telah dicatat jelas sebagai dugaan pelanggaran kode etik, di mana Khilmi diduga menjadi pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP) yang mencatut nama PT Rapetu sebagai pemasok hasil tambang ilegal.
“Teradu bisa dikenai sanksi mulai teguran hingga pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Kami berharap Khilmi segera disidang oleh majelis MKD,” tegasnya.
Secara terpisah, Gus Lilur membenarkan bahwa dirinya telah memberi kuasa kepada tim hukum untuk melaporkan Khilmi ke MKD. Ia menilai tindakan pencatutan nama perusahaannya bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga masuk unsur pidana.
Karena itu, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lain dengan membuat laporan ke Mabes Polri.“Pencatutan nama perusahaan kami tentu merugikan secara materi maupun imateril. Apalagi Khilmi disebut mendapatkan keuntungan dari aktivitas tambang ilegal itu,” ujar alumni pesantren Denanyar tersebut.
Gus Lilur mengaku yakin MKD akan menjatuhkan sanksi terberat, yaitu pemberhentian sebagai anggota DPR RI.
“Saya haqqul yakin, ini masuk kategori pelanggaran etik berat,” tegas pengusaha asal Situbondo itu. (Red/UV).






