Portalsitubondo.com — Kisruh sengketa Hak Guna Usaha (HGU) tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, terus berkembang dan memantik perhatian luas masyarakat. Polemik yang selama ini terjadi antara warga pesisir dengan pihak perusahaan akhirnya menyeret berbagai instansi untuk duduk bersama dalam forum resmi DPRD Kabupaten Situbondo.
Di tengah memanasnya persoalan tersebut, LSM SITI JENAR kembali tampil mengawal dan mendampingi masyarakat yang mengaku terdampak langsung oleh konflik lahan tambak yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Keseriusan DPRD Situbondo terlihat melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD pada Selasa, 26 Mei 2026, bertempat di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo mulai pukul 10.00 WIB.
Forum tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi DPRD Kabupaten Situbondo Nomor: 000.1.2.2/376/431.100/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I. Dalam surat itu, DPRD memanggil ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, perwakilan masyarakat, hingga PT. Budidaya Tampora untuk hadir dalam audiensi terbuka terkait sengketa HGU tambak di Banyuglugur.
Sejak awal forum dibuka, suasana rapat berlangsung cukup dinamis. Perwakilan masyarakat yang hadir bersama LSM SITI JENAR menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami terkait lahan tambak yang diklaim masuk dalam HGU 1, 2, 3, dan 4 milik perusahaan.
Masyarakat menilai konflik tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan telah menyangkut keberlangsungan hidup warga pesisir yang selama puluhan tahun menggantungkan ekonomi keluarga mereka dari tambak di wilayah Karangmalang.
Dalam audiensi itu, warga menyampaikan dugaan adanya penelantaran lahan serta pembabatan area tambak rakyat yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat kecil. Warga juga mengaku hidup dalam rasa khawatir akibat situasi yang semakin memanas di lapangan.
Ketegangan forum semakin terasa ketika dibahas mengenai video Direktur PT. Budidaya Tamporah bernama Willy yang viral di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, ia terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat bernada keras, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”
Bagi masyarakat, video tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut karena dianggap memperkeruh suasana konflik yang sedang berlangsung.
Selain itu, forum juga menyoroti pengakuan pihak perusahaan yang menyebut telah membeli lahan tersebut dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan lain yang turut memancing perhatian ialah ucapan yang menyebut DPR tidak memiliki hak untuk mencampuri persoalan sengketa lahan tersebut.
Ucapan tersebut memicu reaksi sejumlah peserta audiensi karena DPRD dinilai memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mendengar serta mengawal aspirasi masyarakat.
Dalam forum itu, perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh dipandang semata-mata dari sisi dokumen hukum dan administrasi saja.
Menurutnya, tanah memiliki nilai sosial yang sangat besar bagi masyarakat pesisir Karangmalang karena berkaitan langsung dengan sejarah keluarga dan sumber kehidupan rakyat kecil.
“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” ujar Eko dalam audiensi tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, menurutnya, negara harus hadir memastikan masyarakat kecil tidak kehilangan hak hidup hanya karena persoalan administrasi yang belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
LSM SITI JENAR dalam kesempatan itu juga menegaskan akan terus mengawal masyarakat Dusun Karangmalang sampai persoalan sengketa HGU tambak tersebut benar-benar mendapatkan penyelesaian yang adil dan terbuka.

Pernyataan penting juga datang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. Dalam forum tersebut, BPN menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.
Keterangan tersebut langsung menjadi perhatian serius peserta audiensi karena dianggap berkaitan erat dengan status hukum lahan tambak yang selama ini menjadi objek konflik.
Tidak hanya itu, Kepala Desa Kalianget juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat. Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan karena dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait.
Meski berlangsung cukup panas dan penuh perdebatan, audiensi akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa Komisi I DPRD Situbondo bersama anggota DPRD Dapil 7 dan pihak BPN akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak.
Langkah tersebut diharapkan mampu membuka fakta lapangan secara objektif sekaligus memberikan kejelasan terkait legalitas HGU yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat Banyuglugur.

Warga berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait benar-benar serius menyelesaikan konflik agraria tersebut agar keadilan dapat dirasakan masyarakat pesisir yang selama ini merasa hak hidupnya terancam.
(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)






