Situbondo –Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 menjadi catatan penting dalam membaca kondisi sebenarnya dari pengelolaan keuangan daerah.
Di tengah sejumlah capaian positif dalam realisasi pendapatan, hasil pemeriksaan BPK justru memperlihatkan masih adanya ruang besar yang harus diperbaiki dalam sistem tata kelola keuangan daerah.

Persoalan yang ditemukan bukan semata mengenai angka penerimaan yang berhasil dicapai, melainkan bagaimana pemerintah daerah memastikan seluruh potensi pendapatan telah dihitung secara akurat, diawasi secara maksimal, serta dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
BPK menemukan sembilan permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut mencakup lemahnya basis data perpajakan, belum optimalnya pengawasan wajib pajak, persoalan administrasi aset daerah, pengelolaan retribusi, hingga sistem pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit.
Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa pekerjaan besar Pemerintah Kabupaten Situbondo ke depan bukan hanya meningkatkan pendapatan, tetapi membangun sistem yang mampu menjaga setiap potensi daerah agar tidak hilang dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Angka Pendapatan Naik, Namun Sistem Penggalian Potensi Masih Menjadi Sorotan
Berdasarkan LHP BPK, Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 mencapai Rp101.579.606.287,40 atau sebesar 106,25 persen dari target Rp95.608.439.254,00.
Dibandingkan Tahun 2024 yang hanya mencapai Rp64.907.480.484,00, penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan sebesar Rp36.672.125.803,40 atau sekitar 56,50 persen.
Secara angka, pencapaian tersebut menunjukkan kinerja penerimaan yang positif.
Namun BPK memberikan catatan bahwa capaian target belum dapat menjadi ukuran tunggal keberhasilan pengelolaan pajak daerah.
Sebab, persoalan utama justru ditemukan pada bagaimana target pendapatan tersebut disusun.
BPK menilai penetapan target pajak belum sepenuhnya menggunakan analisis potensi penerimaan daerah secara menyeluruh.
Padahal, penentuan target idealnya mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, pertumbuhan ekonomi, struktur ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran, daya saing, serta kemampuan fiskal daerah.
Bapenda Kabupaten Situbondo memang telah menyusun Kajian Potensi Pajak Daerah Tahun 2025 dengan proyeksi penerimaan periode 2026 hingga 2030.
Namun kajian tersebut belum digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun 2025 maupun Tahun 2026.
Akibatnya, beberapa target pajak masih menggunakan pendekatan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya.
BPK menemukan target Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tahun 2025 ditetapkan sama dengan realisasi Tahun 2024.
Sementara pada sektor MBLB, PBB-P2, dan BPHTB, pemerintah daerah belum mampu menunjukkan dasar perhitungan target secara memadai.
Teknologi Pengawasan Pajak Belum Menjadi Instrumen Pengendalian Utama
Pemerintah Kabupaten Situbondo sebenarnya telah memiliki sarana teknologi untuk meningkatkan pengawasan pajak melalui pemasangan tax mapper atau tapping box.
Sebanyak 53 wajib pajak PBJT telah dipasangi perangkat tersebut.
Namun BPK menemukan bahwa data transaksi dari perangkat tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
Data elektronik yang seharusnya dapat menjadi alat pembanding transaksi belum sepenuhnya digunakan dalam menentukan kewajiban pajak wajib pajak.
Bapenda masih menggunakan laporan wajib pajak melalui SPTPD sebagai dasar utama penetapan SKPD.
Berdasarkan analisis BPK, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBJT sebesar Rp4.836.422,00.
Meski nilainya tidak besar dibandingkan total penerimaan daerah, persoalan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.
Basis Data PBB-P2 Belum Kuat, Piutang Pajak Mencapai Puluhan Miliar
Persoalan lain ditemukan dalam pengelolaan PBB-P2.
BPK menilai pemutakhiran data objek pajak belum berjalan optimal.
Sinkronisasi data antara Bapenda dengan DPMPTSP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta koordinasi data bidang tanah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, belum sepenuhnya dilakukan.
Akibatnya, pemerintah daerah belum memiliki basis data pajak yang benar-benar valid.
Pada Tahun 2025, pembayaran PBB-P2 mencapai Rp19.025.662.481,00.
Pendapatan denda PBB-P2 mencapai Rp377.215.288,00.
Namun saldo piutang PBB-P2 tercatat sebesar Rp66.432.112.552,00.
BPK juga menemukan potensi piutang denda keterlambatan sebesar Rp23.259.037.801,00 berdasarkan data aplikasi V-Tax.
Namun angka tersebut belum dapat dicatat sebagai piutang karena sistem belum mampu menyajikan data secara otomatis dan terintegrasi.
BPHTB Berpotensi Mengurangi Hak Pendapatan Daerah Rp635 Juta
Pada sektor BPHTB, BPK menemukan adanya persoalan dalam pemberian fasilitas NPOPTKP.
Sebanyak 162 wajib pajak diketahui kembali memperoleh fasilitas tersebut meskipun sebelumnya telah mendapatkan fasilitas serupa pada periode 2022 hingga 2024.
Akibat kondisi tersebut, terdapat potensi kekurangan penerimaan BPHTB Tahun 2025 sebesar Rp635.650.000,00.
Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem administrasi perpajakan agar setiap kebijakan fasilitas dapat diberikan secara tepat sasaran.
Pengelolaan Ruko Pasar Mimbaan Berpotensi Kehilangan Retribusi Rp2,3 Miliar
Selain sektor pajak, BPK juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset daerah berupa ruko Pasar Mimbaan.
Realisasi Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Tahun 2025 memang mencapai Rp1.048.083.728,75 atau 113,88 persen dari target.
Namun dalam pengelolaannya ditemukan persoalan serius.
Dari 120 petak ruko yang tersedia, 116 digunakan pedagang, tiga kosong, dan satu digunakan sebagai kantor Metrologi.
Masalah muncul karena sebagian besar pemanfaatan ruko belum didukung perjanjian sewa yang berjalan efektif.
Sebagian pedagang keberatan terhadap tarif sewa sehingga terjadi perbedaan pembayaran.
Ada yang membayar penuh, sebagian membayar sebagian, dan sebagian lainnya tidak membayar.
Berdasarkan perhitungan BPK, kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan penerimaan retribusi sebesar Rp2.362.397.800,00.
Selain itu, piutang retribusi sebesar Rp9.508.159.800,00 belum sepenuhnya diyakini kebenarannya.
Tiga RSUD Defisit, Tata Kelola BLUD Perlu Diperkuat
BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan BLUD tiga RSUD Kabupaten Situbondo.
RSUD dr. Abdoer Rahem mengalami defisit Rp3.303.595.393,23.
RSUD Besuki mengalami defisit Rp10.071.498.858,41.
RSUD Asembagus mengalami defisit Rp5.416.601.954,90.
Meskipun pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tiga RSUD mencapai Rp130.636.824.468,00 atau 104,67 persen dari target, pendapatan tersebut belum mampu menutup seluruh belanja operasional.
BPK menemukan penyusunan tarif layanan kesehatan belum sepenuhnya menggunakan perhitungan unit cost.
Selain itu, pencatatan keuangan BLUD masih menggunakan metode manual melalui Microsoft Excel dan belum sepenuhnya didukung sistem informasi yang mampu menyajikan data secara rinci.
SILPA Rp159 Miliar Harus Menjadi Evaluasi Pengelolaan Anggaran
Pemerintah Kabupaten Situbondo juga mencatat SILPA Tahun 2025 sekitar Rp159 miliar.
SILPA bukan selalu menjadi persoalan apabila berasal dari efisiensi anggaran.
Namun apabila terjadi karena rendahnya penyerapan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, maka kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius.
Sebab setiap rupiah dalam APBD merupakan amanah masyarakat.
Dana tersebut memiliki nilai strategis apabila diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, perbaikan jalan, jembatan, irigasi, serta program kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya diukur dari besarnya pendapatan atau capaian administratif.
Ukuran sebenarnya adalah bagaimana seluruh potensi daerah mampu dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
LHP BPK Tahun 2025 harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperkuat sistem pengendalian internal, memperbaiki basis data, meningkatkan pengawasan, serta memastikan seluruh aset dan potensi daerah dikelola secara optimal.

Karena APBD bukan sekadar angka dalam laporan pemerintahan, melainkan amanah rakyat yang harus diwujudkan dalam pembangunan nyata.
Penulis:
Eko Febriyanto
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR)






