Kakek Cendet Hirup Udara Bebas, Tim NKI Dampingi Keluarga Jemput di Pintu Gerbang Rutan

Tim Nasim Khan Indonesia lakukanpenjemputan pembebasan kakek masir di Rutan Situbondo

SITUBONDO, Portalsitubondo.com Kakek Masir (75), warga Situbondo yang dikenal publik sebagai <span;>Kakek Cendet<span;>, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 5 bulan 20 hari penjara dalam kasus pencurian lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Masir dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo. Di depan rutan, ia disambut pelukan istri dan anaknya yang sejak pagi menunggu kepulangannya. Tangis haru pecah saat pria lanjut usia itu melangkah keluar dari gerbang tahanan. Jumat (9/1/2026).

Selain keluarga, Tim Nasim Khan Indonesia (NKI) turut menjemput Masir menggunakan mobil siaga organisasi tersebut. Tim ini sejak awal aktif mengawal jalannya proses hukum kasus yang sempat menyita perhatian publik itu.

Agung, salah satu anggota Tim NKI, mengatakan bahwa Presiden NKI, Nasim Khan, yang juga anggota DPR RI, memberikan perhatian khusus sejak awal persidangan.

“Bang Nasim sejak awal mengikuti dan mengawal kasus Pak Masir. Beliau menilai perkara ini perlu dilihat secara utuh, tidak hanya dari sisi hukum formal, tetapi juga dari sisi kemanusiaan,” ujar Agung kepada wartawan.

Kasus Kakek Masir menjadi sorotan karena tuntutan jaksa yang semula mencapai dua tahun penjara dinilai terlalu berat untuk seorang lansia yang hidup dalam keterbatasan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo kemudian menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menanggapi putusan tersebut, Nasim Khan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Menurutnya, putusan itu mencerminkan keadilan yang berimbang antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya soal pasal, tetapi juga soal nurani. Ke depan, aparat penegak hukum harus benar-benar melihat konteks sosial agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Nasim Khan dalam pernyataannya beberpa waktu lalu.

Baca juga
Dandim 0822 Dan Forkopimda Bondowoso Lakukan Peninjauan Lahan Relokasi Banjir Ijen 2023

Ia juga menegaskan bahwa kasus serupa harus menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi aparat penegak hukum, Forkopimda, maupun masyarakat, agar penegakan hukum berjalan lebih adil dan berkeadaban.

Kini, Kakek Masir kembali ke rumahnya di Situbondo, meninggalkan jeruji besi yang selama berbulan-bulan membatasi gerak langkahnya. Bagi Masir dan keluarganya, kebebasan ini bukan sekadar akhir hukuman, melainkan awal untuk kembali menjalani hidup sederhana yang sempat terhenti.

error: Content is protected !!