JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan aliran dana korupsi dari pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Situbondo. Dalam langkah terbarunya, sembilan saksi diperiksa pada Rabu, 23 Oktober 2024, guna mendalami keterlibatan pihak-pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo.
“Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan aliran dana oleh sejumlah pihak di Dinas PUPR Situbondo,” jelas Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, Kamis (24/10/2024).
Daftar saksi mencakup beragam peran, dari anggota DPRD hingga pihak swasta, antara lain Kukuh Rahardjo, anggota DPRD Bondowoso sekaligus pemilik CV Dhita Bangun Karya, hingga sejumlah pengusaha dan pegawai negeri sipil. Pemeriksaan berlangsung di Polres Bondowoso, Jawa Timur.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dana PEN serta korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2021–2024 di Pemkab Situbondo. Berdasarkan penyidikan awal, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Situbondo, Eko Prionggo.
Namun, Karna Suswandi belum ditahan dan saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, menolak penetapan status tersangka oleh KPK. Meski demikian, KPK siap menghadapi gugatan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyidikan telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian publik sebagai salah satu contoh penting dalam pengawasan penggunaan dana PEN di daerah, serta peran KPK dalam menegakkan integritas pemerintah daerah.