Situbondo, 5 Juli 2025 — Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Situbondo kembali mendapat sorotan publik. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, seperti risiko tanah longsor dan banjir akibat kaidah-kaidah pertambangan yang diabaikan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Representatif Kawal Aspirasi (KOREKSI), melalui ketuanya yang akrab disapa Aka, resmi melayangkan laporan kepada Kapolres Situbondo terkait dugaan pelanggaran izin pada kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
“Kami telah menyampaikan laporan resmi mengenai aktivitas pertambangan yang menggunakan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) namun diduga belum melengkapi izin lingkungan dan izin produksi,” ujar Aka, Sabtu (5/7/2025).
Dalam laporannya, LSM KOREKSI menyebutkan dua wilayah yang menjadi fokus awal pengaduan, yaitu Kecamatan Kendit dan Kecamatan Suboh. Aka menegaskan bahwa laporan ini adalah langkah awal, dan pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan pengawasan terhadap tambang-tambang lain yang juga terindikasi belum memenuhi syarat hukum yang berlaku.
“Kami fokus pada tambang SIPB yang belum memiliki izin produksi. Harus dibedakan, SIPB hanya mengatur izin pengambilan batuan, belum sampai tahap produksi. Tapi di lapangan, material seperti pasir dan tanah urug sudah diproduksi dan disuplai secara luas,” jelasnya.
Aka juga menyoroti ketiadaan papan informasi di lokasi tambang, yang seharusnya menampilkan dokumen legal seperti persetujuan lingkungan (UKL-UPL), sesuai amanat Permen LHK No. 4 Tahun 2021 dan Perpres RI No. 55 Tahun 2022 tentang perizinan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Papan informasi wajib dipasang di lokasi tambang sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan. Kenyataannya, banyak tambang yang tidak memenuhinya. Ini bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penegakan hukum, Aka berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal tersebut, baik yang berstatus tambang reguler maupun yang mengantongi SIPB namun belum lengkap izinnya.
“Kami meminta Kapolres Situbondo untuk menertibkan seluruh tambang liar dari wilayah timur hingga barat Situbondo. Supremasi hukum harus ditegakkan. Hidup Polri, Presisi Polri!” pungkasnya.