KPK Tahan Lima Kontraktor Besar Situbondo, Ungkap Tuntas Skandal Dana PEN dan Proyek Bermasalah Di Masa Pemerintahan Karna Suwandi

Portalsitubondo.com Jakarta, Rabu 5 November 2025 — Setelah lama ditunggu publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menuntaskan satu babak penting dalam penyidikan kasus besar korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Keterangan fhoto: Adit Ardian Rendy Hidayat / Haji Rendy Kontraktor Asli Situbondo yang juga Direktur Utama CV. Karunia

Lembaga antirasuah itu secara resmi menahan lima orang tersangka baru, seluruhnya berlatar belakang sebagai kontraktor pelaksana proyek pemerintah, yang diduga terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, dan pengaturan tender di lingkungan Pemkab Situbondo periode 2021–2024.

Penahanan ini menjadi kelanjutan dari pengungkapan kasus besar yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo Jati. Kedua pejabat itu dinilai berperan besar dalam mengatur aliran proyek dan menerima imbalan dari sejumlah kontraktor.

KPK memastikan kelima tersangka baru tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/11/2025). Sekitar pukul 18.57 WIB, mereka keluar dari ruang penyidik dengan pengawalan ketat dan langsung digiring menuju mobil tahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo,”ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa malam.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.Ia terbukti bersalah melakukan praktik korupsi dan divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada 31 Oktober 2025.

Berikut lima nama tersangka yang kini resmi ditahan oleh KPK:

1. Roespandi – Direktur CV Ronggo

2. Adit Ardian Rendy Hidayat (Haji Rendy Situbondo) – Direktur CV Karunia

3. Tjahjono Gunawan – Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada

Baca juga
Tragis! Warga Situbondo Tewas Diduga Tersambar Petir di Pantai Paras

4. Muhammad Amran Said Ali – Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021–2022) / Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti

5. As’ad Fany Balda – Direktur PT Badja Karya Nusantara

Mereka diduga menjadi bagian dari jejaring pelaku yang memberikan imbalan uang kepada pejabat daerah untuk memenangkan proyek-proyek strategis bernilai miliaran rupiah di sektor infrastruktur dan konstruksi.

Penetapan lima tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari kasus utama yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, 31 Oktober 2025 lalu, Karna divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,55 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Karna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada pejabat eksekutif. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak legislatif dan pejabat lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus korupsi yang dilakukan cukup sistematis. Para kontraktor menggunakan pendekatan personal terhadap pejabat di Dinas PUPR untuk mendapatkan akses proyek. Sebagian dari mereka bahkan diduga menyiapkan “fee proyek” dengan persentase tertentu yang diserahkan kepada pejabat daerah, termasuk kepada mantan Bupati.

Proyek-proyek yang semestinya menjadi bagian dari pemulihan ekonomi rakyat, terutama infrastruktur desa dan pembangunan fasilitas umum, justru dijadikan ladang untuk memperkaya diri oleh kelompok tertentu.

Beberapa proyek diketahui dikerjakan asal-asalan atau bahkan fiktif, dengan nilai anggaran yang dimark-up hingga dua kali lipat dari nilai riil.

Baca juga
Dugaan Korupsi Proyek Jamban dan Pungli Bayangi Pokmas Sumberanyar Jatibanteng

Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa langkah penahanan ini bukan akhir, melainkan bagian dari komitmen untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

“KPK tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan. Setiap individu yang menikmati hasil kejahatan atau berperan dalam melanggengkan praktik korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum,”tegas Budi Prasetyo.

Lembaga antikorupsi itu juga mengingatkan agar pemerintah daerah lainnya menjadikan kasus Situbondo sebagai pelajaran penting. Dana PEN yang sejatinya dirancang untuk memperkuat ekonomi pasca pandemi tidak boleh dijadikan celah memperkaya diri.

Penahanan lima kontraktor besar Situbondo ini disambut lega oleh masyarakat dan pemerhati antikorupsi. Banyak pihak menilai langkah KPK ini sebagai bukti nyata bahwa lembaga tersebut tetap konsisten menjalankan mandatnya tanpa pandang bulu.

Warga berharap, pengusutan kasus ini tak berhenti di permukaan, melainkan menyentuh seluruh pihak yang selama ini bersembunyi di balik kekuasaan dan proyek-proyek pemerintah.

Mereka juga mendesak agar dana hasil korupsi dapat segera dikembalikan ke kas negara serta digunakan untuk program pemulihan ekonomi rakyat secara transparan.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Situbondo untuk melakukan pembenahan besar-besaran di sektor birokrasi dan tata kelola anggaran. Praktik suap, jual-beli proyek, serta gratifikasi yang selama ini dianggap “biasa” harus segera dihentikan agar kepercayaan publik bisa dipulihkan.

Keterangan fhoto: Lima rekanan/Kontraktor tersangka Penyuap dalam kasus korupsi pengelolaan dana PEN 2021-2024 ditahan di Rutan KPK Jakarta.

Langkah KPK dalam menahan lima tersangka baru ini sekaligus menandai fase baru dalam perang melawan korupsi daerah — bahwa hukum tetap berjalan dan keadilan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

(Redaksi / Tim Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!