Portalsitubondo.com Situbondo, 23 Juli 2025: Langkah tegas kembali ditunjukkan jajaran Polsek Besuki dalam menumpas kejahatan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin. Pada Selasa, 22 Juli 2025, dua pria asal Kecamatan Mlandingan berhasil diciduk dalam penggerebekan yang berlangsung di Pasar Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran pil Trex dan praktik kefarmasian ilegal.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB ini dilaksanakan setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai transaksi mencurigakan di area pasar. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Besuki, AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., M.H., bersama tim gabungan Polsek Besuki yang siaga dalam patroli rutin hari itu.
Dua Pelaku Ditangkap di Tempat.
Dua tersangka yang diamankan di lokasi adalah:
Ali (31), warga Kampung Pesisir, Desa Mlandingan, Kec. Mlandingan
Faris (24), yang beralamat sama dengan Ali
Keduanya tertangkap tangan membawa ribuan butir obat keras jenis Trex dan beberapa barang yang diduga digunakan untuk menyalahgunakan narkotika.
Penangkapan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1,2) dan Pasal 436 ayat (1,2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian oleh orang yang tidak memiliki keahlian.
Kronologi Penangkapan:
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas yang tengah melaksanakan patroli mendapat laporan dari warga bahwa ada transaksi pil Trex di Pasar Besuki. Tim segera bergerak cepat ke lokasi dan mendapati dua pria yang mencurigakan tengah bertransaksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam peredaran farmasi ilegal.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan:
Dari tersangka Ali:
9.432 butir pil Trex
146 butir pil Distro
3 unit HP (Oppo Reno 9, Oppo A57, Realme C2)
Dompet berisi uang transaksi Rp 50.000
Uang tunai Rp 1.110.000
KTP atas nama Ali
Buku rekening BRI
1 senjata tajam (pisau)
4 korek api, 2 pipet, 1 cotton bud, 1 botol bekas sabu
Dari Faris:
Tas selempang kecil
Uang transaksi Rp 30.000
Rokok Raptor berisi 25 butir pil Trex
Dompet hitam, kartu ATM, HP Oppo warna hitam
Uang tunai Rp 190.000
KTP atas nama Faris
Dari saksi Rahman:
10 butir pil Trex dan uang transaksi Rp 20.000
Dari saksi Ifan:
KTP dan uang transaksi Rp 10.000
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk keperluan penyidikan lanjutan.
Saksi-Saksi yang Terlibat
Dalam kejadian ini, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi turut dimintai keterangan sebagai saksi:
Deni (21), warga Kalimas
Ifan (20), warga Besuki
Yayan (21), warga Blimbing
Rian (20), warga Bloro
Joni (20), warga Besuki
Rahman (20), warga Langkap
Keterangan para saksi turut memperkuat dugaan adanya aktivitas jual beli ilegal obat keras dan memperjelas kronologi kejadian di lapangan.
Tim Petugas yang Terlibat dalam Operasi:
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Besuki dan melibatkan personel terbaik dari Polsek Besuki:
Aipda Agus Bastomi, S.H. – Ps. Kanit Reskrim
Bripka Firman Sigiatmo – Ps. Kanit Samapta
Brigpol A. Nurul Hidayat – Banit Lantas
Briptu Abdur Rahman Wahid, S.H. – Banit Reskrim
Bripda M. Ghazal Fikri Al Aslam HP – Banit Reskrim
Bripda Rio Aldona Hari – Banit Reskrim
Berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa insiden berarti.
Penanganan Selanjutnya:
Usai penangkapan, seluruh pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Polsek Besuki juga telah melaporkan kasus ini kepada jajaran pimpinan Polres guna pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih besar.
Imbauan dari Pihak Kepolisian:
Kapolsek Besuki AKP Febry Hermawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat ilegal dan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang aktif memberikan informasi. Ini bukti nyata bahwa sinergi masyarakat dan aparat bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal,” ujar AKP Febry.

Penutup:
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan farmasi ilegal dan narkotika bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam. Di sisi lain, operasi ini juga menegaskan bahwa kerja sama antara warga dan penegak hukum adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
(Tim Redaksi – Siti Jenar Group Multimedia Biro Besuki – Situbondo, Jawa Timur)