Portalsitubondo.com Sumber Malang Rabu 14 Januari 2026: Maraknya pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal mendorong Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso mengambil langkah tegas. Melalui jajaran Polisi Kehutanan, Perhutani melaksanakan patroli bersama sekaligus penutupan kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber Malang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, tepatnya di kawasan hutan pangkuan Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, Selasa (14/01/2026).
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya temuan aktivitas penguasaan dan penggarapan lahan hutan negara yang tidak memiliki dasar hukum maupun kerja sama resmi dengan Perhutani. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan hutan (gukamhut), merusak fungsi ekologis hutan, serta menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat desa hutan yang telah menjalankan pengelolaan sesuai aturan.
Patroli bersama yang dilaksanakan merupakan bagian dari langkah preventif dan represif terbatas guna menjaga keamanan kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya hutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan ini, Perhutani menurunkan puluhan personel lintas sektor, terdiri dari Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), Polisi Teritorial (Polter) BKPH Panarukan dan BKPH Besuki, unsur TNI dan Polri Kecamatan Sumbermalang, pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rengganis, serta perangkat Desa Taman Kursi.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut mencerminkan kuatnya sinergi multipihak dalam upaya pengamanan kawasan hutan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk menekan praktik ilegal sekaligus membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Koordinator Keamanan (Korkam) Perhutani KPH Bondowoso, Yayan Harianto, yang mewakili Administratur Perhutani KPH Bondowoso, menjelaskan bahwa patroli bersama ini merupakan wujud nyata komitmen Perhutani dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya, aspek kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta pengelolaan risiko menjadi landasan utama dalam setiap langkah pengamanan dan pengelolaan hutan.
“Patroli bersama ini bertujuan untuk mencegah sekaligus menertibkan penguasaan dan penggarapan lahan hutan secara tidak sah. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yayan.
Ia menegaskan bahwa Perhutani membuka ruang bagi masyarakat desa hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan secara legal melalui mekanisme kerja sama resmi. Salah satunya melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang selama ini telah dijalankan oleh petani hutan yang patuh terhadap aturan.
“Kami mengimbau kepada para penggarap lahan hutan agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kerja sama resmi dengan Perhutani adalah solusi yang adil dan berkelanjutan, bukan penguasaan sepihak yang melanggar hukum,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan sejumlah lahan garapan yang tidak dilengkapi dasar kerja sama atau PKS. Menyikapi temuan tersebut, Perhutani melakukan tindakan penertiban berupa pemasangan plang larangan di lokasi sebagai langkah administratif awal. Pemasangan plang ini dimaksudkan untuk menegaskan status kawasan hutan negara serta menghentikan sementara seluruh aktivitas pengelolaan tanpa izin.
“Tindakan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Perhutani,” jelas Yayan.
Dukungan terhadap langkah Perhutani juga disampaikan oleh Ketua LMDH Rengganis, Supardi. Ia menilai patroli dan penertiban tersebut sangat penting untuk menjaga keadilan dan ketertiban, khususnya bagi masyarakat desa hutan yang selama ini telah mematuhi aturan dan menjalin kerja sama resmi.
“Kami mendukung penuh langkah Perhutani. Penertiban ini penting agar tidak ada lagi penggarapan liar yang merugikan hutan dan mencederai rasa keadilan bagi petani hutan yang sudah patuh terhadap ketentuan,” ungkap Supardi.

Melalui patroli bersama ini, Perhutani KPH Bondowoso menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan kawasan hutan sekaligus memperkuat kolaborasi dengan TNI/Polri, pemerintah desa, dan LMDH. Langkah ini sejalan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam perlindungan ekosistem daratan, pemberdayaan masyarakat desa hutan, dan penguatan tata kelola kelembagaan yang berkelanjutan.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Situbondo Jatim)







