Datangi DPRD Situbondo, Warga Kalianget Curhat Sengketa Tambak yang Sudah Menahun

PortalSitubondo.com Sabtu 9 Mei 2026 – Persoalan sengketa lahan tambak di Dusun Karangmalang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kembali mencuat setelah puluhan warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo untuk mengadukan konflik yang selama ini mereka alami dan dinilai tak kunjung mendapatkan kepastian penyelesaian.

Audiensi masyarakat yang berlangsung pada 30 April 2026 itu dipenuhi keluhan dan keresahan warga terkait status lahan tambak yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir Karangmalang.

Dalam pertemuan tersebut, warga diterima langsung oleh jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, di antaranya Saiful, Junaidi, Muzammil, dan Tumyani. Kepada para legislator, masyarakat menyampaikan kronologi panjang konflik agraria yang disebut telah berlangsung lintas generasi.

Menurut keterangan warga, lahan tambak yang saat ini disengketakan dulunya merupakan kawasan semak belukar yang dibuka secara swadaya oleh para sesepuh masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Dari hasil pembukaan lahan itu, warga kemudian mengelolanya menjadi tambak tradisional untuk menopang kehidupan ekonomi keluarga mereka.

Masyarakat juga menjelaskan bahwa sekitar tahun 1977, keluarga penggarap disebut telah memperoleh surat keterangan alas hak dari pemerintah desa sebagai dasar administrasi penguasaan lahan.

Namun situasi berubah ketika sekitar tahun 1984 muncul perusahaan bernama PT Waringin Windu yang mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas kawasan tersebut. Klaim itu kemudian memicu polemik berkepanjangan karena masyarakat mengaku tetap menguasai dan memanfaatkan lahan tambak secara turun-temurun.

Warga menuturkan bahwa sebagian area tambak sempat tidak terurus dan terbengkalai. Akan tetapi, masyarakat kembali mengelola kawasan tersebut karena menjadi satu-satunya sumber mata pencaharian yang mereka miliki.

Konflik kembali memanas sekitar tahun 2017 saat PT Budidaya Tamporah datang dan mengaku sebagai pemegang HGU di lokasi tersebut. Kehadiran perusahaan itu disebut memunculkan ketegangan baru karena warga merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi terkait status maupun batas HGU di kawasan tambak Karangmalang.

Baca juga
Fakta Kecelakaan Maut di Kota Batu: Administrasi Bus Bermasalah, Rem Blong Jadi Petaka

Masyarakat juga mengaku sempat terjadi upaya penguasaan fisik lahan yang memicu penolakan warga. Sejak saat itu, situasi konflik disebut terus berlangsung hingga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, sejak tahun 2018 hingga 2026, sejumlah warga dikabarkan pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penyerobotan lahan. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa hidup dalam tekanan dan ketidakpastian hukum.

Dalam penyampaiannya kepada DPRD, warga berharap pemerintah daerah dan lembaga legislatif tidak menutup mata terhadap persoalan yang mereka hadapi. Mereka meminta agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas HGU, sejarah penguasaan lahan, hingga riwayat administrasi pertanahan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo akhirnya turun langsung ke lokasi tambak di Dusun Karangmalang pada Jumat (8/5/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Rudi, bersama anggota lainnya yakni Ilyin, Junaidi, Tumyani, Supoyo, Saiful, dan Muzammil.

Di lokasi sengketa, rombongan DPRD melakukan peninjauan lapangan sekaligus mendengarkan penjelasan masyarakat mengenai kondisi riil yang terjadi selama ini.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengumpulan data dan dokumen dari seluruh pihak agar penyelesaian konflik benar-benar dilakukan secara objektif.

“Kami hadir untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar seluruh pihak. Komisi I akan melakukan pengumpulan data, dokumen, serta informasi dari masyarakat, pihak perusahaan, maupun instansi terkait, agar persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Situbondo, Saiful, menegaskan pentingnya keterbukaan seluruh pihak dalam menunjukkan legalitas administrasi agar persoalan tersebut tidak terus memicu konflik berkepanjangan.

“Kami ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Semua pihak harus membuka data, baik alas hak, HGU, maupun riwayat penguasaan fisik di lapangan, agar penyelesaiannya benar-benar berdasarkan fakta hukum,” katanya.

Baca juga
Miris Dan Ironi: Akses Jalan Ditutup Pagar Dan Bangunan Liar, Beberapa Warga Dusun Kauman Terjebak Seperti “Tahanan Kota di Rumahnya Sendiri”

Langkah Komisi I DPRD Situbondo turun langsung ke lokasi sengketa mendapat perhatian masyarakat karena dinilai menjadi upaya awal untuk membuka secara terang polemik pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah pesisir Banyuglugur.

Keterangan Fhoto: Puluhan Warga beberapa saat lalu datangi Kantor DPRD Situbondo untuk mengadukan permasalahan pelik yang selama ini mereka alami.Terkait sengketa tanah tambak di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur

Masyarakat berharap proses penelusuran tersebut benar-benar dikawal hingga tuntas dan mampu menghadirkan kepastian hukum yang adil, sehingga konflik lahan tambak di Desa Kalianget tidak terus menjadi persoalan berkepanjangan di tengah warga.

(Eko Subaidi – Biro Siti Jenar Group Situbondo, Jawa Timur)

error: Content is protected !!