Lunturnya “Kesaktian” Mantan Menteri, KPK Tetapkan Yaqut Qoumas Tersangka Korupsi Haji

JAKARTA — Aura kekuasaan yang selama ini melekat pada sosok mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perlahan memudar. Statusnya sebagai tokoh penting di lingkar kekuasaan tak lagi menjadi tameng, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan ibadah haji.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026). Yaqut diduga terlibat dalam praktik korupsi penentuan kuota tambahan haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.

“Bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penetapan status hukum ini menjadi titik balik bagi Yaqut, yang selama menjabat dikenal sebagai figur berpengaruh, dekat dengan elite politik dan organisasi keagamaan. Namun di hadapan hukum, pengaruh tersebut tak lagi relevan. KPK menegaskan, proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya mengakui penanganan perkara ini membutuhkan waktu panjang. Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci agar proses hukum berjalan kokoh dan tidak mudah digugurkan.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat kemudian lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh.

Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya kerugian negara, yang saat ini masih dihitung melalui koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyidikan perkara kuota haji tambahan ini telah menyeret banyak nama. KPK memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara haji. Di antaranya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Wakil Sekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta para pemilik dan pengelola travel haji.

Baca juga
Bupati Situbondo Tantang KPK: Karna Suswandi Ajukan Praperadilan!

Tak berhenti di situ, KPK juga telah memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, hingga pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud, serta sejumlah pengurus asosiasi haji dan umrah.

Langkah tegas KPK semakin terlihat sejak Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Penyidik juga menggeledah berbagai lokasi strategis, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, serta sejumlah aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini menegaskan satu pesan penting: jabatan tinggi dan pengaruh politik bukan jaminan kebal hukum. “Kesaktian” seorang mantan menteri pun runtuh ketika berhadapan dengan proses hukum yang berjalan.

error: Content is protected !!