Benarkah Ada Setoran Gelap Yang Diduga Jadi Pelindung Beberapa Aktifitas Tambang Bermasalah di Kabupaten Situbondo.? 

PortalSitubondo.com, Surabaya Jawa Timur – Rabu 27 Agustus 2025: Beberapa Tambang galian C di Situbondo terus beroperasi meski banyak yang izinnya bermasalah. Sebagian sudah mati, sebagian tidak memenuhi syarat, bahkan ada yang bergeser dari titik koordinat resmi. Namun, alih-alih ditertibkan, tambang-tambang tersebut justru tetap bebas berproduksi.

Keterangan fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto Siang ini di Mapolda Jatim Rabu 27 Agustus 2025 Pukul 14:00 WIB

Hasil penelusuran tim Siti Jenar Group Multimedia menemukan pola yang mengarah pada praktik setoran gelap dan dugaan keterlibatan oknum pejabat serta aparat dalam melanggengkan operasi tambang bermasalah ini.

“Tidak mungkin tambang bisa berjalan lancar kalau tanpa ada yang melindungi. Kami menduga kuat ada aliran setoran ke oknum tertentu, sehingga aktivitas tetap dibiarkan,” ungkap Eko Febriyanto, perwakilan Siti Jenar Group Multimedia, Rabu (27/8).

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, pengusaha tambang diduga menyetor kepada beberapa pihak tertentu agar aktivitas mereka tidak diganggu. Jumlahnya bervariasi, tergantung besar kecilnya produksi.

“Kalau sudah setor, tambang aman. Razia hanya formalitas, paling sebentar saja lalu selesai. Setelah itu tambang jalan lagi seperti biasa,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pola inilah yang membuat tambang bermasalah tetap eksis, seakan kebal hukum. Bahkan ketika izin habis bertahun-tahun, aktivitas tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.

Lemahnya pengawasan aparat semakin memperkuat dugaan adanya permainan. Razia yang digelar hanya sesekali, dan tidak berujung pada penindakan tegas. “Kalau serius, tambang bermasalah itu sudah lama berhenti. Faktanya, mereka tetap jalan. Artinya ada pembiaran,” kritik Eko.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah aparat tidak mampu, atau memang sengaja membiarkan karena ada kepentingan tertentu?

Akibat praktik kotor ini, rakyat kecil dan lingkunganlah yang paling menderita. Jalan rusak, sawah terendam lumpur, air sumur tercemar, udara penuh debu, hingga ancaman banjir dan longsor karena reklamasi tak pernah dilakukan.

“Kami seperti terjajah di tanah sendiri. Suara kami tidak pernah didengar, sementara pengusaha tambang dan pejabat yang melindungi mereka hidup makmur,” kata Rohani, Salah Satu warga Situbondo.

Tambang bermasalah ini juga merugikan keuangan negara. Tanpa izin resmi, tidak ada pajak atau retribusi yang masuk ke kas daerah. Sebaliknya, keuntungan besar mengalir ke kantong pengusaha tambang dan oknum-oknum yang diduga bermain di belakang layar.

“Negara dirampok secara terang-terangan. Ini bukan sekadar pelanggaran izin, ini kejahatan terorganisir,” tegas Eko.

Atas kondisi ini, aktivis menuntut pemerintah pusat turun tangan membentuk tim independen untuk mengaudit seluruh izin tambang di Situbondo. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut aliran setoran gelap dan menindak siapa pun yang terlibat, baik pengusaha maupun oknum pejabat.

“Kalau kasus ini tidak dibongkar, Situbondo akan terus dikuasai mafia tambang. Hanya rakyat kecil yang akan jadi korban, sementara pejabat nakal dan pengusaha rakus tertawa di atas penderitaan,” Imbuh Eko.

Kali ini Eko Febriyanto Kembali menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan tambang galian C yang saat ini cukup menjamur di kabupaten Situbondo Jawa Timur yang dinilai menjadi penyumbang utama kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan serta jembatan yang bersumber dari uang negara.

Menurut Eko, praktik tambang Galian C yang saat ini Menjamur kerap berlangsung secara serampangan, mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keamanan lingkungan dll. saat di wawancarai awak media saat di Mapolda Jatim Rabu 27 Agustus 2025.

Tak hanya itu, Maraknya tambang / Aktivitas Galian C Di Situbondo ini juga mendapatkan Keluhan hampir semua masyarakat yang terdampak, mereka pun menilai masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya karena terpantau banyak dari mereka kurang taat terhadap pajak yang harus mereka tunaikan.

Baca juga
Membongkar Mitos Kesehatan dan Fakta Tips Sehat yang Terlupakan

Padahal Jelas Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini pun Juga diabaikan oleh para pengusaha tambang yang saat ini marak menjamur di kabupaten yang kita cintai ini Ujar Eko.

Lebih parahnya lagi aktifitas alat berat di sektor pertambangan Di Kabupaten Situbondo ini juga Melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 dan Perpres No. 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan dan distribusi BBM. Yang mana hal itu juga bisa berujung pada sanksi pencabutan izin usaha pertambangan, serta pidana jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Nah mengapa demikian.? Yang mana Menurut hasil rangkuman investigasi Awak Media Siti Jenar Group Multimedia dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, aktivitas hampir Semua aktifitas tambang galian c Di Kabupaten Situbondo ini juga diduga kuat juga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diperoleh dari SPBU yang juga banyak terdapat di Sepanjang Jalur Pantura Situbondo. Nah BBM tersebut juga diduga dipakai untuk alat berat yang digunakan dalam penggalian dan pengangkutan material hasil tambangnya tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Situbondo Jatim Khusus nya di wilayah Barat terus menjamur.

Tak sedikit masyarakat yang resah akan dampak negatif, terutama kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas tersebut.

LSM SITI JENAR juga mencatat sejumlah laporan dan Pengaduan masyarakat akan pencemaran lingkungan dan perusakan fasilitas umum seperti jalan jembatan dll yang semakin hari semakin parah.

Sebagian besar pertambangan tersebut tanpa izin yang komplit dan hanya mengandalkan rekomendasi dan ijin Dukungan Matrial untuk mensuplai Proyek Strategis Nasional Tol saja.

Adapun yang memiliki IUP dan UP banyak yang sudah mati dan Kadaluarsa bahkan ada beberapa titik yang memakai ijin orang lain diperparah lagi aktivitas mereka juga tak jarang yang di luar titik koordinat yang telah ditentukan dalam ijin yang mereka kantongi.

Kalau tidak ada izin dan tidak membayar pajak dipastikan perusahaan tersebut bukan hanya merusak lingkungan dan melakukan penggelapan terhadap pendapatan negara akan tetapi menjadi perusak infrastruktur yang dibuat dari uang negara

Hal ini sangat kita sayangkan dan membuat kita prihatin dan kami melihat ini suatu bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengusaha pertambangan,”

Keberadaan pertambangan galian C yang menjamur di Kecamatan Banyuglugur, Jatibanteng dan Suboh itu juga tak banyak berpengaruh kepada ekonomi masyarakat. Sebab rata rata pengusaha pertambangan tersebut adalah pengusaha luar daerah.

Hasil pengamatan kami dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini dilokasi Galian ada ratusan tronton dan Dumptruck Kecil yang keluar masuk dibeberapa aktivitas galian c yang berada di wilayah barat kabupaten Situbondo ini.

Kami menaksir kerugian negara pasti sangat besar disebabkan tidak adanya pajak karena beberapa ijin dari para penguasa tersebut mati.

Parahnya lagi kerusakan fasilitas umum sangat berdampak, masyarakat pun menjadi penikmat debu dari hasil pertambangan pengusaha, penguasa dan para kroninya.

Kami juga telah beberapa kali mengusulkan kepada Bupati Situbondo untuk membentuk tim terpadu, yang di dalamnya terdiri dari jajaran Forkopimda, Aparat Penegak Hukum (APH), dan dinas yang menangani terkait tambang.

Baca juga
12 Manfaat Es Jeruk Untuk Kesehatan Yang Harus Anda Ketahui
Keterangan fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto Siang ini di Mapolda Jatim Rabu 27 Agustus 2025 Pukul 14:00 WIB

Pembentukan tim terpadu tersebut nantinya bertujuan agar fokus melakukan penanganan dalam menertibkan tambang yang sudah berijin Tapi Mati (Kadaluarsa) dan yang belum sama sekali mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi dan SIPB dll.

“Supaya penanganan lebih efektif, bisa dibentuk tim terpadu untuk menangani tambang-tambang tanpa izin.

Beberapa pertemuan dengan anggota DPRD Kemarin pun sebenarnya sudah saya sarankan, mudah-mudahan bisa segera dibentuk tim itu, agar penanganannya akan lebih cepat dan tidak ada lagi tambang tanpa izin atau tambang berikan tapi mati masih beraktivitas.

Timnya kalau bisa harus berisi Forkopimda, APH, dinas terkait, dan kami juga siap menjadi pemantau Kerja dari tim terpadu itu,” jelasnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga haruslah bertindak tegas terhadap praktik galian C. Upaya serius untuk menertibkan praktik operasi tambang yang merusak lingkungan dan Infrastruktur serta Fasilitas Umum itu juga tak tampak hingga kini.

Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan di Kabupaten Situbondo ini pun akan semakin parah,” katanya.

Kewajiban reklamasi lahan bekas galian pun tidak pernah dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga meninggalkan kubangan-kubangan besar seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya,” Pungkas Eko.

Maraknya aktivitas tambang yang mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) namun diduga belum memenuhi seluruh persyaratan hukum sampai kapanpun akan terus menuai sorotan. Di sejumlah titik di Kabupaten Situbondo, praktik pertambangan berjalan tanpa kelengkapan izin lingkungan maupun izin produksi, sangat berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Situasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat dan penyempurnaan regulasi agar SIPB tidak dijadikan celah oleh pelaku usaha untuk melakukan aktivitas pertambangan secara serampangan dan merugikan lingkungan serta masyarakat.

Berdasarkan laporan dari Tim Investigasi dari LSM SITI JENAR, sejumlah titik tambang diketahui beroperasi dengan izin yang tidak lengkap, beberapa bahkan memanfaatkan izin yang sudah kedaluwarsa atau berada di luar titik koordinat yang disahkan. Kegiatan tambang yang diklaim untuk menunjang proyek strategis nasional ini justru menimbulkan kerugian besar secara sosial dan ekologis

Ratusan truk tambang keluar masuk setiap hari di lokasi-lokasi galian C di Situbondo. Akibatnya, jalan-jalan desa hancur, jembatan rusak, dan udara dipenuhi debu. Warga di sekitar lokasi merasa semakin terhimpit karena kualitas hidup mereka menurun drastis.

Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya upaya pemulihan lingkungan setelah tambang selesai beroperasi. Lahan-lahan bekas galian ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi, membentuk lubang-lubang besar yang berbahaya bagi warga sekitar.

Pihaknya juga mencatat, sebagian besar kegiatan tambang tidak memberikan kontribusi nyata ke daerah karena tidak membayar pajak dengan semestinya akibat izin yang tidak aktif atau tidak sah. Ini artinya, negara dirugikan, masyarakat ditinggalkan.

Untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh, LSM SITI JENAR mengusulkan pembentukan tim terpadu yang terdiri dari Forkopimda, dinas terkait, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat sipil. Tim ini akan bertugas mengaudit ulang seluruh aktivitas pertambangan, menertibkan yang tidak berizin, dan memastikan reklamasi dilakukan pasca operasi.

Galian C mungkin diperlukan untuk mendukung pembangunan, namun praktik yang tidak terkendali dan tidak bertanggung jawab akan merusak tatanan ekologis dan sosial masyarakat. Pemerintah daerah, aparat hukum, dan legislatif harus hadir dan bertindak tegas, bukan sekadar menjadi penonton.

Keterangan fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto Siang ini di Mapolda Jatim Rabu 27 Agustus 2025 Pukul 14:00 WIB

Jika Situbondo ingin maju, pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)

error: Content is protected !!